Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Cipto Wiyono divonis hukuman 3 tahun penjara. Dia dianggap bersalah telah melakukan tindak pidana penyuapan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Malang.
Amar putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (13/8). Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat jika terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyuapan sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
"Menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan dikurangi selama menjalani masa tahanan," ujarnya.
Tidak hanya hukuman penjara, hakim juga mewajibkan agar terdakwa mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 550 juta. Dalam hal ini terdakwa diketahui baru membayar Rp 350 juta. Jika tidak dibayar, maka hartanya akan disita, dan bila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 4 bulan penjara.
"Terdakwa juga dicabut hak politiknya selama 2 tahun penjara," tambahnya.
Menanggapi vonis hakim ini, terdakwa Cipto langsung menyatakan menerima. Dia mengakui yang dilakukannya tersebut salah meski sebagai bawahan dia hanya menuruti perintah dari atasannya.
"Saya terima, karena memang apa yang saya lakukan itu salah. Meski, itu hanya menuruti perintah dari Wali Kota," katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suharmanto juga menerima putusan hakim. Sebab, vonis yang dijatuhkan oleh hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan jaksa sebelumnya.
"Kami juga terima karena vonisnya sama dengan tuntutan yakni 3 tahun penjara. Yang berbeda hanya subsidernya saja. Kami menuntut 6 bulan kurungan hakim menjatuhkan 2 bulan kurungan. Sedangkan pencabutan hak politik, kita tuntut 4 tahun divonis 2 tahun," tegasnya.
Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa terdakwa dianggap melakukan tindak pidana penyuapan bersama dengan mantan Wali Kota Malang, Moch Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang, Edy Sulistiyono, terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.
"Terdakwa bersama terdakwa M Anton dan Sulistiyono, telah memberikan sejumlah uang pada anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015," ujar Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Arif Suharmanto, Selasa (16/7).
Oleh karenanya, Cipto dianggap telah memenuhi tindak pidana sebagaimana dalam pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa pun menuntut selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain hukuman pidana terdakwa Cipto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta rupiah. Bila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan dirampas oleh negara dan dihitung sebagai uang pengganti.
Apabila harta yang dirampas tidak mencukupi, maka digantikan dengan pidana penjara. Terdakwa sudah membayar uang pengganti sebesar Rp 350 juta. Masih ada kekurangan uang pengganti sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayarkan terhitung 1 bulan sejak putusan maka diganti dengan pidana selama 4 bulan penjara. Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar hak untuk dipilih pada terdakwa dicabut selama 4 tahun.