Kasus pembunuhan siswi SMK di Tarutung, Tapanuli Utara (Taput), Sumut, Kristina Lasmatiar Br Gultom (20), yang ditemukan tanpa busana, diungkap polisi. Pelaku ternyata tetangga korban.
Tetangga Kristina yang dijadikan tersangka yakni Rinto Hutapea (36). Pria yang sudah berumah tangga ini mengaku membunuh karena sakit hati dengan kata-kata dan sikap korban.
"Namun itu baru pengakuan tersangka. Kita masih mendalaminya," ucap Kasubag Humas Polres Taput Aiptu Sutomo MS, Jumat (9/8).
Sebelumnya, penemuan jasad Kristina di semak bambu perladangan Sitolu-tolu Dusun Pangguan, Desa Hutapea Banuarea, Tarutung, Taput, menggegerkan warga sekitar, Senin (5/8). Siswi SMK Karya Tarutung itu ditemukan tak bernyawa dalam kondisi tanpa busana.
Muncul dugaan perempuan muda itu juga diperkosa. Namun pelaku membantah melakukannya.
Sutomo menyatakan, dugaan perkosaan itu tetap diselidiki. "Pengakuannya, pakaian korban dibuka karena bajunya tergulung dan terbuka saat diseret ke semak-semak dari lokasi kejadian, lokasinya jauh turun ke bawah. Tapi kita masih mendalami dugaan perkosaan itu," jelas Sutomo.
Rinto sebenarnya diamankan tak lama setelah penemuan jasad korban. Namun, polisi baru menetapkannya sebagai tersangka setelah mendapatkan cukup alat bukti.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan pembunuhan itu karena sakit hati. Kejahatan ini berawal saat Kristina berjalan kaki di jalan desa menuju tempat tinggalnya.
Di saat bersamaan, Rinto melintas dengan sepeda motor. Dia menawarkan untuk membonceng korban, dengan alasan mereka searah.
Namun, ajakan Rinto ditolak Kristina dengan kasar. Pria itu mengaku dimaki dan diludahi. Rinto tidak terima dan sakit hati. Dia jadi gelap mata dan mengejar Kristina.
Setelah menangkap korban, Rinto mendorong hingga korban terjatuh ke perladangan. Saat terjatuh pun korban pun sempat meludahi pelaku. Pria itu semakin emosi dan langsung menganiaya.
"Pelaku meninju wajah korban beberapa kali. Korban tetap menjerit, meminta tolong. Pelaku yang kalap langsung menyeret korban ke dalam perladangan. Di sana korban dianiaya kembali. Pelaku akhirnya mencekik korban hingga tewas," jelas Sutomo.
Pelaku sempat membuang handphone korban ke ladang. Dia juga mengambil uang Rp 5.000 yang ada di kantong korban.
Saat ini Rinto dijerat dengan Pasal 338 KUHP karena telah melakukan pembunuhan dan Pasal 365 (3) mengenai pencurian dengan kekerasan. "Untuk sementara belum sampai berencana. Kita masih kembangkan kasusnya," pungkas Sutomo.