Polisi masih mendalami dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik pemilik akun @lisaboedi atau Lisa Marlina. Dugaan pelanggaran UU ITE itu sebelumnya dilaporkan desainer sekaligus Caleg Partai NasDem, Ni Luh Djelantik, lantaran menganggap cuitan Lisa Marlina menghina perempuan Bali.
"Iya kita atensi dan masih melakukan pendalaman dan kita akan (panggil) segera," kata Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho saat ditemui di Mapolda Bali, Jumat (1/8).
Dia menjelaskan mengenai cuitan Lisa Marlina yang diduga melecehkan. Pihaknya akan memanggil ahli bahasa untuk menentukan hal tersebut.
"Nanti ke ahli bahasa dulu yang punya kopetensi. Kalau penyidik tidak bisa mengapresiasi walaupun kita pun kita bisa. Cuman atensinya ahli bahasa," ujarnya.
Yuliar mengatakan, untuk pemanggilan bisa Lisa Marlina dahulu ke Ditreskrimsus Polda Bali atau ahli bahasa dahulu. "Nanti terlapor (Lisa) dahulu, baru ahli bahasa yang mana yang lebih cepat nanti," ujarnya.
Seperti yang diberitakan, akun Twitter, @lisaboedi atau Lisa Marlina menulis kalimat yang disebut melecehkan wanita Bali. Tulisan tersebut berbunyi, 'Di Bali itu enggak ada pelecehan seksual karena kalau dilecehkan ya senang-senang saja, mau menyalurkan hasrat pun gampang karena pekerja seks komersial dan lokalisasinya available setiap jengkal, modal sedikit dapat. Jadi enggak akan ada yang laporinlah.
Tulisan itu diunggah pada 20 Juli 2019 pukul 08.49 Wib. Hal ini yang membuat Ni Luh melaporkan Lisa ke polisi.