Bareskrim Polri masih menunggu laporan resmi dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri terkait dugaan jual beli Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di media sosial.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pihak Dukcapil malah merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya dengan adanya informasi yang disebarkan tersebut.
"Karena server data Dukcapil memiliki tingkat pengamanan yang ketat, berlapis, dan baik. Sulit untuk bisa ditembus," tutur Dedi dalam keterangannya, Rabu (31/7).
Dalam kasus ini, lanjut Dedi, akun Twitter @hendralm menyampaikan adanya dugaan jual beli NIK dan KK di media sosial. Namun begitu, dibanding menelusuri dugaan tersebut, Dukcapil memilih si pemilik akun sebagai sasaran.
"Si akun yang mengeluarkan konten itu (yang akan dilaporkan)," jelasnya.
Hal tersebut berdasarkan komunikasi awal antara penyidik Bareskrim Polri dengan pihak Dukcapil sebelum laporan resmi dibuat. Hasilnya, Dukcapil merasa adanya unsur pencemaran nama baik dan didiskreditkan. Termasuk menyoal maraknya berita bohong alias hoaks di sosial media.
"Kalau misalnya masyarakat yang membocorkan atau menyebarluaskan data kependudukan, sesuai Undang-Undang 2013 Pasal 95 a, ancaman hukuman dua tahun denda Rp 25 juta. Kalau staf Dukcapil yang membocorkan, Pasal 95 b, ancaman hukuman enam tahun, denda Rp75 juta," tutup Dedi.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com