Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Ditolak

Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Ditolak. Hakim menolak gugatan praperadilan Kivlan Zen dan mengatakan penetapan tersangka Kivlan Zen sudah sesuai prosedur dan sudah didasari bukti permulaan yang cukup.

Nirmatullah Efendi
Oleh Nirmatullah Efendi - Editor
Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Ditolak
Hakim Tunggal Achmad Guntur memimpin jalannya sidang permohonan praperadilan tersangka kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/7). Hakim Guntur menolak gugatan praperadilan Kivlan Zen dan mengatakan penetapan tersangka Kivlan Zen sudah sesuai prosedur dan sudah didasari bukti permulaan yang cukup. ©Liputan6.com/Johan Tallo
Rekomendasi