Geledah Kantor Dishub Kepri, KPK Sita Dokumen Perizinan Reklamasi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kepulauan Riau. Penggeledahan berkaitan kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Kepri Nurdin Basirun.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Geledah Kantor Dishub Kepri, KPK Sita Dokumen Perizinan Reklamasi
Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditahan KPK. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kepulauan Riau. Penggeledahan berkaitan kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Kepri Nurdin Basirun.

"Tim KPK tadi lakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kepri, salah satunya kantor Dishub Pemprov Kepri. Tim mengamankan sejumlah dokumen-dokumen terkait perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepri," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/7).

Gubernur Kepri Nurdin Basirun dijerat KPK dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019. Selain kasus suap, Nurdin Basirun juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus suap, Nurdin dijerat bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), dan pihak swasta Abu Bakar (ABK).

Nurdin Basirun diduga menerima suap dari Abu Bakar yang ingin membangun resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare di kawasan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Padahal kawasan tersebut sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

Atas bantuan Nurdin Basirun itu, Abu Bakar pun memberikan suap kepada Nurdin, baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan atau Budi Hartono. Tercatat Nurdin beberapa kali menerima suap dari Abu Bakar.

Pada tanggal 30 Mei 2019 Nurdin menerima sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp45 juta. Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10.2 hektar. Lalu pada tanggal 10 Juli 2019 Nurdin mendapat uang tambahan sebesar 6.000 dolar Singapura melalui Budi.

Saat penerimaan 6.000 dolar Singapura itu KPK melakukan operasi tangkap tangan. Selain 6.000 dolar Singapura, KPK juga mengamankan 43.942 dolar Singapura, USD 5.303, 5 Euro, 407 Ringgit, Riyal 500, dan Rp132.610.000 dari kediaman Nurdin.

Selain itu, tim penyidik juga menyita 13 tas, kardus, dan plastik di Kamar Gubernur Nurdin. Dari 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag ditemukan uang Rp3,5 miliar, USD 33.200 dan SGD 134.711.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi