Komisi III DPR akan menggelar rapat untuk membahas surat permohonan amnesti terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, Baiq Nuril hari ini (23/7). Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan tidak ada halangan untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
"DPR tidak ada halangan pemberian amnesti tersebut, karena DPR sudah dari awal Presiden memberikan amnesti," kata Nasir pada wartawan, Selasa (23/7).
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik mengatakan pihaknya belum mengetahui sikap 10 fraksi di DPR terkait amnesti Baiq Nuril. Alasannya, pandangan fraksi baru akan didengar saat rapat hari ini.
"Surat baru di bawa masuk ke Komisi III baru dibahas, Kejaksaan saja enggak cepat-cepat mengeksekusinya, kenapa kalian (wartawan) mau cepat-cepat," ungkapnya.
Politikus Partai Demokrat ini juga belum bisa memastikan apakah keputusan soal amnesti Baiq Nuril akan diberikan hari ini.
"Belum tahu baru saja surat dibaca. Baru mau mulai rapat pleno, Komisi III baru mengagendakan hari ini, belum tahu. Fraksi kan ada 10," ucapnya.
Sebelumnya, surat pertimbangan permohonan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril telah dibahas di Badan Musyawarah DPR. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat menyatakan, keputusan dalam rapat Bamus adalah pembahasan surat pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril diserahkan kepada Komisi III.
"Saya sendiri memimpin rapat Bamus untuk membahas masalah usulan Bapak Presiden, Bapak Jokowi untuk membahas surat permohonan amnesti dari Ibu Nuril Baiq yang selanjutnya dalam rapat Bamus tadi diputuskan bahwa ini akan dibahas di Komisi III," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (16/7).
Agus mengaku sudah menandatangani surat keputusan Bamus yang menyerahkan pembahasannya ke Komisi III. Dia berharap Komisi III sudah mendapat keputusan terkait surat tersebut sebelum penutupan masa sidang V ini.