Kasus Trio Emak-emak di Karawang, Rekan Berdoa Divonis Bebas Hari Ini

Trio emak-emak pelaku kampanye hitam terhadap Joko Widodo semasa pilpres akan mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Karawang, hari ini. Sejumlah ibu-ibu mengaku bekas pendukung dan relawan Prabowo-Sandiaga tampak memberikan dukungan.

Bram Salam
Oleh Bram Salam - Reporter
Kasus Trio Emak-emak di Karawang, Rekan Berdoa Divonis Bebas Hari Ini
pelaku kampanye hitam di karawang. ©2019 Merdeka.com/Bram Salam

Trio emak-emak pelaku kampanye hitam terhadap Joko Widodo semasa pilpres akan mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Karawang, hari ini. Sejumlah ibu-ibu mengaku bekas pendukung dan relawan Prabowo-Sandiaga tampak memadati gedung pengadilan untuk memberikan dukungan.

Mereka berasal dari berbagai daerah. Neli Siringoringo, ibu dari Jakarta, mengatakan sengaja datang untuk memberi dukungan moril kepada tiga-tiganya.

"Kebetulan informasinya hari ini pembacaan putusan hakim terhadap tiga emak-emak," kata Nely, saat ditemui di ruang tahanan wanita PN Karawang, Kamis (18/7).

Nely mengaku baru pertama kali datang ke persidangan. Kehadirannya sekaligus bentuk solidaritas karena rekannya tersandung proses hukum saat membela Prabowo-Sandi.

"Kedatangan puluhan emak-emak sebagai bentuk solidaritas saja yang datang dari berbagai daerah, " katanya.

Dia berharap hakim membebaskan ketiga rekannya karena yang dia lakukan bukan perbuatan kriminal.

"Saya minta restorasi justice terhadap tiga emak-emak tersebut," imbuhnya.

Untuk diketahui, ketiga emak-emak tersebut ialah Citra Widaningsih (44) Engkay Sugiarti (49) dan Ika Peranika (45). Ketiganya diketahui telah melakukan kampanye hitam dengan menyebut bila Jokowi – Maruf Amin menang Pilpres 2019, maka pernikahan sejenis bakal legal.

Rekomendasi