Istri Polisi Laporkan 5 Video Porno Suami dengan Wanita Lain ke Polda Bali

"Setelah saya tanyakan, saya kroscek ternyata dijawab dari krimum belum LP masih pengaduan masyarakat. Masih dikumpulkan untuk alat-alat buktinya dari Propam juga gitu," kata Hengky, saat ditemui Denpasar, Bali, Rabu (17/8).

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Istri Polisi Laporkan 5 Video Porno Suami dengan Wanita Lain ke Polda Bali
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja. ©2019 Merdeka.com/kadafi

Seorang perwira polisi berinisial IWDS dilaporkan oleh istrinya sendiri berinisial RSW ke Mapolda Bali, karena diduga berselingkuh dengan wanita lain, pada Senin (8/7) lalu.

Selain itu, istrinya yang bekerja sebagai dokter ini, juga menyimpan lima video porno suaminya bersama wanita lain tersebut. Sebagai tanda bukti perselingkuhan dan melanggar kode etik kepolisian.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja menjelaskan, bahwa pihaknya setelah mengkroscek laporan tersebut masih berupa Aduan Masyarakat (Dumas) dan belum menjadi Laporan Kepolisian (LP).

"Setelah saya tanyakan, saya kroscek ternyata dijawab dari krimum belum LP masih pengaduan masyarakat. Masih dikumpulkan untuk alat-alat buktinya dari Propam juga gitu," kata Hengky, saat ditemui Denpasar, Bali, Rabu (17/8).

Hengky juga menjelaskan, untuk laporan tersebut barang bukti yang diserahkan baru 5 video porno. Namun masih akan dilakukan pemeriksaan.

"Baru video saja dan menurut yang bersangkutan (Istri) ada 5. Tapi kita kan pilah-pilah, apa benar itu pelakunya yang dituduhkan atau orang lain. Untuk barang bukti video, itu masih dicek dulu ke Labfor, benar (atau) tidak itu foto yang seperti dituduhkan oleh pelapor," jelas Hengky.

Hengky juga menjelaskan, untuk saat ini oknum polisi tersebut belum dinyatakan salah. Karena masih baru dilaporkan dan menunggu pemeriksaan.

"Kalau yang dituduhkan itu memang benar pejabat (Polda Bali). Yang terlapor (IWDS) akan dipanggil 2 hari lagi oleh Propam," ujar Hengky.

Hengky juga menyatakan, apabila nanti hal tersebut terbukti tentu akan dilakukan tindakan tegas berupa pemecatan.

"Pasti (Pemecatan) kalau memang benar perselingkuhan dia statusnya berkeluarga. Jadi intinya, apabila itu memang betul dan terpenuhi unsur pidananya dia akan diproses secara pidana maupun kode etik," ujar Hengky.

Rekomendasi