Komnas Perempuan dan LPSK Dukung Amnesti untuk Baiq Nuril

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjerat Baiq Nuril.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Komnas Perempuan dan LPSK Dukung Amnesti untuk Baiq Nuril
Komnas Perempuan konpers putusan MA tolak PK Baiq Nuril. ©2019 Merdeka.com

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjerat Baiq Nuril. Komnas Perempuan menyesalkan tidak digunakannya Peraturan MA RI Nomor 3 Tahun 2017 (PERMA 3/2017) tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam menjatuhkan putusan kasasi dan menolak PK kasus Baiq Nuril.

Komnas Perempuan juga menyesalkan langkah Polda NTB menghentikan penyidikan kasus dugaan perbuatan cabul yang dilaporkan Baiq Nuril karena ketidakmampuan menerjemahkan batasan perbuatan cabul dalam KUHP ke dalam penyidikan kasus.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni meminta agar DPR RI dan Pemerintah untuk segera membahas dan mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Namun, dengan tetap memastikan kesembilan jenis kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual, dalam RUU tersebut dapat dipertahankan.

Pihaknya juga meminta agar Presiden memberikan amnesti kepada Baiq Nuril sebagai langkah khusus atas keterbatasan sistem hukum pidana. Terutama dalam melindungi warga negara korban dari tindakan kekerasan seksual yang belum memberikan kesetaraan perlindungan.

"Hakim Pengawas Mahkamah Agung (juga harus) mengoptimalkan fungsi pengawasan atas pelaksanaan PERMA 3/2017 di lingkup pengadilan, sejak dari pengadilan tingkat pertama sampai dengan MA," ucap Budi di Gedung Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta, Senin (8/7).

Budi mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) untuk mengeluarkan kebijakan tidak mentolerir kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual di lingkup Kemendikbud.

"Dan merekomendasikan kepada para pendidik pada institusi formal dan non formal untuk meningkatkan edukasi pencegahan kekerasan seksual," jelasnya.

"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dan Dinas PPPA setempat mengupayakan pemulihan dan pendampingan kepada Baiq Nuril, khususnya kepada keluarga dan anak-anaknya yang masih kecil," katanya.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar mendukung adanya upaya lain memberikan keadilan bagi kasus pelecehan seksual yang menimpa Baiq Nuril.

"Salah satu upaya yang dimungkinkan untuk didorong adalah pemberian amnesti," ujar Livia di tempat sama.

Menurutnya, momentum kasus Baiq Nuril ini bisa menjadi pintu masuk untuk segera mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Dimana para pelaku kekerasan seksual, baik itu secara fisik ataupun non fisik, dapat dijerat pidana.

LPSK berharap Baiq Nuril bisa mendapatkan keadilan substantif. Sebab, saat ini Baiq Nuril masih dalam perlindungan LPSK dan mendapatkan layanan pemenuhan hak prosedural dan bantuan psikososial.

"LPSK juga berencana bekerja sama dengan Gubernur dan Pemerintah Daerah NTB untuk pemulihan psikososial bagi Baiq Nuril," jelasnya.

Reporter: Ratu Annisaa Suryasumirat

Rekomendasi