Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy mengakui merekomendasikan terdakwa Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Tujuannya untuk mengamankan suara PPP di Provinsi Jawa Timur.
Hal itu terungkap saat jaksa Abdul Basir mencecar Rommy dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6). Rommy bersaksi untuk terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Menag Gresik Muafaq Wirahadi.
"Apakah saudara dorong Haris menjadi Kakanwil Jatim? Apakah ada kepentingan untuk menaikkan suara PPP di Jatim? Soalnya saudara selain anggota DPR juga ketum PPP," cecar jaksa Abdul.
Rommy menjawab normatif. Dia berkata sebagai pimpinan parpol akan membangun komunikasi dan ajak sinergi. Lantas, jaksa kembali menanyakan apakah kepentingan partai itu untuk suara.
"Termasuk kepentingan suara?" ucap Abdul.
"Untuk kepentingan partai pun untuk kepentingan suara," aku Rommy.
Dia mengakui, Haris dan Muafaq adalah pegawai negeri. Namun, Rommy membantah mengkondisikan keduanya itu menggerakkan ASN supaya tidak netral dalam Pemilu.
"Dalam pemahaman saya iya, sepanjang tidak menggunakan koridor koordinasi ASN," kata Rommy.
Diketahui, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin didakwa menyuap anggota DPR 2014-2019 sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy berupa uang Rp325 juta.
Haris juga disebut dalam surat dakwaan memberi uang dengan total Rp70 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar lolos seleksi pencalonan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sejatinya, Haris tidak lolos persyaratan administrasi.
Lukman, atas perintah Rommy sebagai atasan struktural partai, membuat Haris lolos seleksi dan terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Bahkan dalam satu pertemuan, Lukman mengatakan siap pasang badan untuk Haris.
Atas pernyataan tersebut, Haris memberi Rp50 juta kepada Lukman.
Beberapa hari kemudian Haris kembali merogoh kocek Rp20 juta untuk diserahkan kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen fee yang telah disiapkan.
Atas perbuatannya, Haris didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.