Saksi Ahli Kubu Jokowi: BPN Prabowo Harus Menghadirkan SBY di Sidang MK Bukan Berita

Diketahui, dari berkas permohonan gugatan Prabowo-Sandi, tercatat ucapan SBY masuk dalam daftar Bukti P-13. Ucapan SBY sebagai Ketua Umum Demokrat menyoal ketidaknetralan aparatur negara, khususnya intelijen, ada di media online pada 23 Juni 2018.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Saksi Ahli Kubu Jokowi: BPN Prabowo Harus Menghadirkan SBY di Sidang MK Bukan Berita
Sidang sengketa Pilpres 2019. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Saksi ahli tim hukum Capres dan Cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf, Edward Omar Syarief menilai alat bukti disampaikan tim hukum Capres dan Cawapres Prabowo-Sandiaga tak relevan. Menurut Edward, alat bukti tersebut tidak membuktikan adanya pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis dan masif) seperti yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandiaga.

"Alat bukti petunjuk adalah mutlak kepunyaan hakim, bukan pemohon, bukan pula termohon ataupun terkait. Dengan demikian alat bukti yang dijadikan dalil oleh kuasa hukum pemohon tidaklah relevan," kata Edward saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6).

Edward menilai alat bukti berita berupa pernyataan presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) termasuk salah satu hal yang tidak relevan. Sebab menurut dia, tim hukum Prabowo-Sandiaga harus menghadirkan pemberi keterangan yakni Presiden SBY dan tak hanya berita.

Diketahui, dari berkas permohonan gugatan Prabowo-Sandi, tercatat ucapan SBY masuk dalam daftar Bukti P-13. Ucapan SBY sebagai Ketua Umum Demokrat menyoal ketidaknetralan aparatur negara, khususnya intelijen, ada di media online pada 23 Juni 2018.

"Jika keterangan Presiden ke-6 SBY akan dijadikan bukti petunjuk oleh majelis, bukan berita tentang tidaknetralan oknum BIN TNI Polri yang disampaikan oleh presiden SBY. Namun, dalam rangka mencari kebenaran materil yang selalu didengungkan kuasa hukum pemohon, kuasa hukum," tegasnya.

"Agar siapa oknum BIN TNI Polri, yang dimaksud dan apa bentuk ketidaknetralannya dan apa kaitannya dengan hasil Pilpres," imbuhnya.

Guru besar Fakultas Hukum UGM itu juga menyatakan, seharusnya MK tidak dijadikan mahkamah kliping. Diketahui, BPN 02 menyertakan alat bukti berupa kliping-kliping link berita.

"Hendaknya juga MK jangan diajak untuk menjadi mahkamah kliping atau mahkamah koran, yang pembuktiannya hanya didasarkan pada kliping koran atau potongan berita," tandasnya.

Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi