Ustaz Rahmat Baequni buka suara terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menjeratnya. Ia menegaskan pembahasan yang disampaikan soal petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal karena diracun merupakan permintaan jemaah.
"Sebelum pengajian ada jemaah yang bertanya 'ustaz tolong dong dibahas tentang ini (petugas KPPS meninggal), jadi kami harus menyikapi bagaimana'," katanya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (21/6).
"Maka saya katakan berdasarkan informasi yang saya terima. Dan itu yang saya maksud kan yang ada di media sosial," lanjutnya.
Dalam ceramahnya itu, ia mengatakan pembahasan mengenai KPPS bersifat diskusi. Ia beberapa kali menanyakan kepada jemaah mengenai informasi dugaan petugas KPPS yang meninggal dunia.
"Saya hanya mengutip saja dari pemberitaan yang viral di media sosial. Dan saya tanyakan kepada jemaah, bahkan jemaah juga sudah pada tahu dan menganggukkan kepala. Silakan bisa dilihat nanti dalam filmnya (rekaman video ceramah)," terangnya.
Dia mengaku akan kooperatif dengan polisi. Selain itu ia menegaskan tidak ada niatan untuk membuat kekisruhan dalam konten ceramahnya.
"Saya menyatakan bersifat kooperatif ikut menjalani pemeriksaan sebagai mana telah dijelaskan pertama tentang apa yang diberitakan, kalau saya menyebarkan berita bohong terkait dengan anggota KPPS yang meninggal dunia itu," terangnya.
Berkaitan dengan isi ceramah yang membahas petugas KPPS meninggal, ia mengutip informasi dari berita yang viral di media sosial.
"Pada akhirnya saya menyampaikan ini kita tunggu penyebabnya ini apa. Dan memang sudah ada beberapa media yang kesannya seperti tadi, diracun atau zat-zat yang mengandung racun," ia melanjutkan.
Rahmat Baequni menegaskan cinta Tanah Air dan tidak memiliki niat membuat kekisruhan di tengah masyarakat. "Kemudian saya sekali lagi tidak berniat menyebarkan berita bohong ini, sehingga menciptakan kekisruhan informasi di media sosial kita. Saya cinta Tanah Air ini, saya cinta bangsa ini. Tidak mungkin saya memecah belah bangsa sendiri. Saya tidak pernah berniat melakukan itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam video yang beredar, ia menyatakan sepanjang sejarah penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, belum pernah terjadi petugas yang meninggal dunia hingga mencapai ratusan jiwa seperti yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Sesuatu yang belum pernah terjadi dan ini tidak masuk di akal," katanya mengutip dalam video.
"Bapak ibu sekalian, ada yang sudah mendapat informasi mengenai ini? Tapi ini nanti di-skip ya. Bapak ibu sekalian yang dirahmati Allah, ketika semua yang meninggal ini dites di lab, bukan diautopsi, dicek di lab forensiknya, ternyata apa yang terjadi? Semua yang meninggal ini mengandung dalam cairan tubuhnya, mengandung zat yang sama, zat racun yang sama. Yang disebar dalam setiap rokok, disebar ke TPS. Tujuannya apa? Untuk membuat mereka meninggal setelah tidak dalam waktu yang lama. Setelah satu hari atau paling tidak dua hari," lanjutnya.
Tujuannya, ia katakan agar mereka tidak memberikan kesaksian tentang apa yang terjadi di TPS.
Akibatnya, polisi menjerat Rahmat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946, dan atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.