KPK Pastikan Penarikan Irjen Firli Tak Ganggu Bidang Penindakan

Menurut Febri, penanganan pokok perkara sebenarnya ada di tangan tim Satgas. Tim Satgas ini bertugas membuktikan tindak pidana dari mulai penyelidikan atau penyidikan hingga diajukan ke forum ekspos.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPK Pastikan Penarikan Irjen Firli Tak Ganggu Bidang Penindakan
Pelantikan Deputi Penindakan KPK. ©2018 Liputan6.com/Herman Zakharia

Polri menarik Irjen Firli sebagai Direktur Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memastikan tidak akan mempengaruhi kinerja di bidang penindakan.

"Di KPK itu kan sudah ada sistem ya jadi ketika ada terjadi misalnya pergantian pejabat tertentu atau pejabat tertentu kembali ke instansi asalnya, maka sistem itu akan berjalan," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, (21/6).

Menurut Febri, penanganan pokok perkara sebenarnya ada di tangan tim Satgas. Tim Satgas ini bertugas membuktikan tindak pidana dari mulai penyelidikan atau penyidikan hingga diajukan ke forum ekspos.

"Di forum expose itulah ditentukan misalnya kalau yang dihadiri pimpinan akan ditentukan apakah bisa naik ke penyidikan atau apakah akan ada tersangka baru atau tidak itu sistemnya sudah berjalan," ujar Febri.

Sebelumnya diberitakan, Polri menarik kembali Irjen Firli yang bertugas sebagai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.

"KPK menerima Surat dari Kapolri tertanggal 11 Juni 2019 perihal pengembalian penugasan anggota Polri di lingkungan KPK atas nama Irjen Firli," tutur Agus dalam keterangannya, Kamis (20/6/2019).

Menurut dia, Polri meminta Firli kembali lantaran dalam surat tertulis perihal kebutuhan organisasi. Juga terkait adanya pembinaan karier dan penugasan baru.

Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan Firli mendapat menjadi Kapolda Sumatera Selatan.

"Ditarik kembali dari KPK ke Polri karena dibutuhkan organisasi dan mendapat promosi menjadi Kapolda Sumsel," tutur Dedi dalam keterangannya, Jumat (21/6).

Jabatan baru Firli tertuang dalam surat telegram resmi yang dikeluarkan Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian bernomor ST/150/VI/Kep.2019 tanggal 20 Juni 2019.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi