Kajati Sebut Risma Pelapor Dugaan Kasus Korupsi Aset Pemkot Surabaya

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta membocorkan sedikit materi penyidikan dugaan kasus korupsi aset Pemkot Surabaya. Ia bahkan menyebut, jika Wali Kota Surabaya yang melaporkan kasus ini.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Kajati Sebut Risma Pelapor Dugaan Kasus Korupsi Aset Pemkot Surabaya
Tri Rismaharini Luncurkan Gerakan Jaga Bhumi. ©Liputan6.com/Immanuel Antonius

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta membocorkan sedikit materi penyidikan dugaan kasus korupsi aset Pemkot Surabaya. Ia bahkan menyebut, jika Wali Kota Surabaya yang melaporkan kasus ini.

Ditemui di Kejaksaan Tinggi Jatim, Sunarta membeberkan sedikit materi penyidikan yang rencananya akan dilakukan pada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

Ia menyatakan, dalam kasus ini Risma merupakan pelapor. Sehingga, keterangan Risma terkait dengan apa yang sudah dilakukannya selama ini, dianggap cukup penting untuk digali oleh penyidik.

"Pelapornya kan yang bersangkutan (Risma). Kita akan minta keterangan aset yang hilang itu apa. Apa juga yang sudah dilakukan selama ini," ungkapnya, Kamis (20/6).

Ia menambahkan, untuk memperkuat penyidikan, pihaknya meyakini jika Pemkot memiliki dalil maupun bukti terkait dengan klaim kepemilikan aset.

Dengan demikian, pada pemeriksaan kali ini, pihaknya berencana menyita beberapa dokumen yang dianggap mendukung penyidikan dugaan kasus korupsi aset Pemkot Surabaya yang dikuasai oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE.

"Kalau nanti ada dokumen yang belum kita sita ya akan kita sita, kalau sudah ada ya kita tinggal klarifikasi. Intinya untuk penguatan," ujarnya.

Jika sudah dirasa cukup, maka pihaknya akan segera menggelar ekspose kasus. Sehingga, dari ekspose ini nantinya akan dapat ditentukan siapa saja pihak yang dapat dijadikan tersangka dalam kasus ini.

"Kita gerak cepat. Saya sudah minta pada Aspidsus untuk segera menggelar ekspose kasus. Paling tidak minggu depan sudah ekspose," tambahnya.

Sebelumnya, kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD Kota Surabaya pernah membentuk Pansus dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Saat itu Pansus Hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkannya.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot.

Yaitu tanah negara bekas eigendom verponding. Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya saat itu, Sunarto.

Padahal, saat itu ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dia lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot.

Hingga tahun 2007, YKP masih setor ke Kas Daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Rekomendasi