Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat membatalkan pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan bagi warga binaan yang positif mengonsumsi narkotika.
Kepala Lapas Klas II B Lubukbasung, S Hendra Budiman mengatakan, pembatalan pemberian remisi itu juga akan dilakukan saat HUT RI atau remisi umum.
"Kita akan membatalkan pemberian remisi setelah dilakukan tes urine, apabila sudah terlanjur diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM," katanya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (25/5).
Selain tidak memberikan remisi, warga binaan itu juga ditahan di sel khusus dan tidak diperbolehkan dikunjungi oleh pihak keluarga.
"Ini bentuk sanksi tegas yang kita berikan bagi warga binaan yang positif mengonsumsi narkotika," tegasnya.
Hendra mengakui, mengusulkan remisi tahap pertama pada Ramadan tahun ini sebanyak 136 orang warga binaan dan dua orang positif. Sementara remisi tahap kedua 60 orang warga binaan yang diusulkan dan enam orang positif.
"Ini berdasarkan tes urine yang kita lakukan bagi seluruh warga binaan yang diusulkan menerima remisi pada Idul Fitri 1440 Hijriah. Tes urine itu dilakukan di Lapas Klas II B Lubukbasung dengan melibatkan tim medis," jelasnya.
Untuk mengantisipasi peredaran narkotika di Lapas Klas II B Lubukbasung, dia mengungkapkan, pihaknya meningkatkan pengawasan kepada barang bawaan keluarga yang akan membesuk warga binaan. Serta melakukan patroli di sekitar ruangan.
Selain itu tidak memperbolehkan membawa telepon genggam, tidak menerima paket untuk warga binaan di luar jam kerja, melakukan razia telepon genggam setiap saat dan lainnya.
"Kita juga memindahkan warga binaan ke Lapas lain setelah mereka melakukan kesalahan," tutupnya.