Pemerintah menyebut ada sembilan regulasi yang perlu diubah jika Ibu kota akan dipindah dari DKI Jakarta. Prosesnya mengikuti langkah dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Kami mencatat kurang lebih ada sembilan UU yang akan kita ubah, revisi, dan sebagainya. Tapi itu mengikuti nanti kajian teknis yang akan dilakukan Bappenas," kata dia saat diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).
Mulai dari UU 29 2007 tentang DKI Jakarta, UU Pemda, UU Pilkada, UU tentang pengadaan tanah untuk ibu kota, pengadaan tanah untuk kawasan strategis, UU tata ruang, UU lingkungan, dan terakhir UU ibu kota baru.
Akmal melihat calon ibu kota memiliki dua opsi, administratif dan otonom. Namun menurut dia, ibu kota baru lebih cocok dijadikan daerah administratif. Alasannya, goncangan politik bisa ditekan bila ibu kota baru berbentuk daerah administratif.
"Kalau daerah otonom kan masih ada aktivitas politik, dan sebagainya. (Karena) ada DPRD juga," pandang dia.
Dia berpandangan Jakarta sebagai ibu kota saat ini memang laik dipindahkan. Alasannya, kepadatan penduduk mencapai 10 juta jiwa, kemacetan menyebabkan kerugian materiil hingga triliunan bagi negara, dan aspek sosial.
"Pindah ibu kota ini amanah sejak dulu (masa Presiden Soekarno) tapi waktu itu ada Asean Games. Di Jawa juga sudah padat, 57 persen penduduk Indonesia di Jawa semua jadi itu aspek pertimbangan ibu kota," ucapnya.
Reporter: Muhammad Radityo