Aktivis Lieus Sungkharisma tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri hari ini, Selasa (14/5). Seharusnya, Lieus akan dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan makar.
"Tidak hadir," kata Lieus saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (14/5).
Lieus tidak hadir dengan alasan sedang mencari kuasa hukum untuk mendampinginya. Dia berkeinginan didampingi Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.
"Mau minta Pak Yusril dampingi belum ketemu nih. Ini lagi minta waktu konsul, kalau dulu sebelum jadi penasihat Pak Presiden, di Masjid luar batang juga bisa ketemu," ujarnya.
Lieus memang mencari pengacara handal untuk sejumlah kasus yang dia hadapi. Sebab menurutnya, tuduhan makar bukanlah masalah ringan sebab bisa diancam hukuman mati.
"Makar serius nih. Jadi tidak main-main," ucapnya.
Jika tidak memenuhi panggilan pertama, biasanya polisi akan melakukan panggilan kedua. Namun Lieus juga belum bisa memastikan akan hadir atau tidak.
"Biasanya ada panggilan kedua kan? Kalau kedua tidak hadir dijemput," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap aktivis Lieus Sungkharisma, Selasa, 14 Mei 2019. Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan makar yang sedang ditangani Bareskrim Polri.
"Iya benar, saya sudah menerima surat panggilan itu. Saya diminta hadir untuk diperiksa besok, 14 Mei 2019 jam 09.00 WIB," kata Lieus di Hotel Sofyan, Tebet Jakarta Selatan, Senin (13/5).
Lieus berencana menggunakan jasa pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra untuk membantunya dalam perkara ini.
"Saya sih pengennya pakai Yusril nanti ya, tapi kan mahal ya, kita lihat besok saja deh ya," jelasnya.
Lieus heran dengan tudingan tersebut. "Ncek-ncek glodok kok dituduh makar. Saya sih enggak mau dikasih gelar makar tetapi tidak disidang," tutur Lieus.
Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Jalaludin. Tak cuma Lieus, Jalaludin juga melaporkan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
Laporan terhadap aktivis Lieus Sungkharisma diketahui bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tanggal 7 Mei 2019. Sementara laporan Kivlan Zen diketahui bernomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tanggal 7 Mei 2019.
Keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto asal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.