Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Bachtiar Nasir kembali mangkir dalam panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Dia dijadwalkan bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) yang disalurkan untuk aksi 411 dan 212.
Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar mengatakan, tak datangnya Bachtiar dalam panggilan polisi dikarenakan adanya kegiatan lain di Arab Saudi.
"Hari ini pemanggilannya. Lagi ada undangan di Saudi Arabia dari Liga Muslim Dunia. Jadi hari ini enggak hadir (penuhi panggilan polisi)," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (14/5).
Selain itu, ia mengaku panggilan terhadap kliennya itu baru panggilan kedua sebagai tersangka. Setelah sebelumnya ia mangkir dalam panggilan polisi pada Rabu (8/5) lalu.
"Ini panggilan kedua. Enggak pernah (dipanggil sebagai tersangka tahun 2018). Kasus ini kan 2017, jadi saksi waktu itu. Terus panggilan tersangkanya baru kemarin setelah Ijtimak Ulama III," jelasnya.
Untuk ketidakhadiran kliennya hari ini, ia sudah memberikan surat pemberitahuan kepada penyidik Polri untuk tidak hadir. Dalam suratnya itu, ia juga memberikan surat undangan Bachtiar Nasir dalam Liga Muslim Dunia.
"Saya kemarin kesana, udah kasih suratnya. Surat saya diterima, ada tanda terimanya. Kita lampirkan undangan dari Moslem League untuk Bachtiar Nasir buktinya, memang ada agenda itu. Jadi enggak bisa hadir," ujarnya.
Meski begitu, ia mengaku belum diberitahukan oleh penyidik kapan panggilan berikutnya terhadap kliennya itu. "Belum (dikasih jadwal pemeriksaan baru) nih," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Namun polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.