KPK Sebut Menag Diberi Imbalan Rp 10 Juta dari Eks Kakanwil Kemenag Jatim

KPK Sebut Menag Diberi Imbalan Rp 10 Juta dari Eks Kakanwil Kemenag Jatim. Dalam paparan persidangan praperadilan yang menempatkan Tersangka Rommy sebagai pemohon, tim biro hukum KPK lantas menceritakan kronologi rinci yang menyeret nama Menag Lukman Hakim.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPK Sebut Menag Diberi Imbalan Rp 10 Juta dari Eks Kakanwil Kemenag Jatim
Lukman Hakim Saifuddin. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar peran Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus jual beli jabatan di kementerian agama yang melibatkan mantan Ketum PPP Romahurmuziy atau Rommy.

Dalam paparan persidangan praperadilan yang menempatkan Tersangka Rommy sebagai pemohon, tim biro hukum KPK lantas menceritakan kronologi rinci yang menyeret nama Menag Lukman Hakim.

"Lukman Hakim Syaifuddin yang menjabat sebagai menteri menerima imbal Rp 10 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin (kini berstatus tersangka) karena dinilai telah berjasa membuatnya menduduki jabatan itu," kata Evi Laila, perwakilan Tim Biro Hukum KPK di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

Lukman, lanjut Evi, telah menerima uang itu pada 9 Maret 2019 saat kunjungannya ke Pesantren Tebu Ireng Jombang Jawa Timur. Selain itu, nama Lukman juga disebut dalam pesan yang dikirim Haris kepada Romi usai pelantikan dirinya sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim oleh Lukman sendiri selaku Menteri Agama pada 5 Maret 2019.

"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Alhamdulillah dengan bantuan yang luar biasa dari panjenengan (Rommy) dan Menteri Agama akhirnya sore ini saya selesai dilantik dan selanjutnya mohon arahan dan siap terus perkuat barisan PPP khususnya Jawa Timur," kata Evi menirukan pesan disampaikan Haris ke Romi.

Evi menjelaskan, peran Menag Lukman sangat penting dalam memuluskan langkah Haris dalam seleksi Kakanwil Provinsi Jatim.

Sebab, dalam syarat disebutkan calon Kakanwil kementerian agama provinsi tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam lima tahun terakhir.

Kendati faktanya, pada 2016 Haris Hasanudin telah dikenakan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

Karenanya, agar tetap bisa mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag, Haris Hasanudin melalui Gugus Joko Waskito (staf ahli Menag) memberi masukan kepada Lukman Hakim Syaifuddin selaku Menteri Agama perihal kendala yang dihadapi oleh Haris Hasanudin dan meminta bantuan agar tetap dapat mengikuti proses seleksi yang sedang berlangsung.

Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi