KPK Tak Melakukan Penyitaan saat Geledah Rumah Mendag Enggartiasto Lukita

Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti dan informasi relevan terkait kasus Bowo Sidik Pangarso.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPK Tak Melakukan Penyitaan saat Geledah Rumah Mendag Enggartiasto Lukita
KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak melakukan penyitaan dari penggeledahan di kediaman Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita. Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Enggar kawasan Jalan Sriwijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/4) kemarin sore.

"Kami tidak melakukan penyitaan karena barang atau benda yang ada di rumah Mendag tidak terkait dengan pokok perkara sejauh ini. Sehingga secara fair penyidik tidak lakukan penyitaan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (2/5).

Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti dan informasi relevan terkait kasus Bowo Sidik Pangarso. "Ini merupakan bagian dari proses verifikasi beberapa info yang berkembang di penyidikan, terutama terkait dengan apakah benar atau tidak info tentang sumber dana gratifikasi yang diduga diterima BSP," jelas dia.

Sebelumnya, pada Senin 29 April 2019, penyidik KPK juga menggeledah kantor Enggar. Dalam penggeledahan tersebut KPK menyita beberapa dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik.

"Berikutnya dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang sudah didapatkan dari kantor Kemendag sebelumnya sedang dipelajari dan nanti akan diklarifikasi pada pemeriksaan saksi-saksi sesuai kebutuhan penyidikan," kata Febri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk. Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT Inersia bernama Indung.

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi