Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melimpahkan berkas dan juga tersangka pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA yang dilakukan oleh Ramyadjie Priambodo alias RP ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengan pelimpahan tersebut, ponakan Prabowo Subianto ini siap untuk diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Hari ini kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersangka dan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/4).
Kata Argo, kejaksaan menyatakan berkas tersebut lengkap pada Kamis 18 April. Di mana dinyatakan lengkap secara formil maupun meteril.
"Dengan lengkapnya berkas ini, jadi tanggungjawab penyidik adalah menyerahkan berkas dan juga tersangka ke Kejaksaan," katanya.
Pantauan merdeka.com, ponakan Prabowo Subianto rompi tahanan warna merah. Dirinya juga mengenakan sebo warna hitam. Dalam hal ini, Ramyadjie diancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Sebelumnya, keponakan Prabowo Subianto, RP dikabarkan diamankan Kepolisian Daerah Metropolitan JakartaRaya. Dia diciduk karena diduga membobol anjungan tunai mandiri Bank Central Asia atau ATM BCA.
"Polisi memang menangani kasus dugaan pencurian dan atau mengakses sistem milik orang lain atau skimming salah satu bank swasta sesuai Laporan Polisi tanggal 11 Februari 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu (17/3).
RP diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, 26 Februari dengan barang bukti satu masker saat tersangka mengakses di ATM, 1 buah ATM, 2 buah ATM warna putih yang sudah ada duplikasi data, laptop, HP dan peralatan skimming.
"RP pekerjaan wiraswasta, alamat Menteng, Jakpus. Kerugian 300 juta," tuturnya.