Gara-Gara Nyaris Terpeleset, Vanessa Angel Marahi Jaksa saat Ke Ruang Sidang

Sementara itu, selain Vanessa, tampak juga model Avriellya Shaqilla. Ia juga dijadwalkan memberikan kesaksiannya, terhadap tiga orang muncikari yang kini tengah menjalani persidangan.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Gara-Gara Nyaris Terpeleset, Vanessa Angel Marahi Jaksa saat Ke Ruang Sidang
Vanessa Angel bersaksi di sidang muncikari. ©2019 Merdeka.com

Artis Vanessa Angel marah pada seorang jaksa pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Insiden ini dipicu lantaran kaki Vanessa terpeleset saat berjalan dari ruang tahanan menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya.

Vanessa Angel hari ini dijadwalkan memberikan kesaksiannya terhadap 3 muncikari, yakni, Endang Suhartini (ES) alias Siska dan Tentri Novanta (TN), serta Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy.

Saat dibawa dari ruang tahanan menuju ruang sidang, Vanessa berombongan dengan 3 muncikarinya dan dikawal ketat sejumlah anggota Kepolisian dan jaksa pengawal tahanan.

Saat berjalan menuju ruang sidang itulah, Vanessa yang dikawal ketat, merasa terlalu didorong oleh jaksa pengawal tahanan. Sehingga, ia yang dalam keadaan tangan terborgol bersama dengan muncikari Nindy, nyaris jatuh terpeleset. "Aduh, jangan didorong dong pak," ujar Vanessa.

Protes Vanessa ini pun hanya dijawab senyuman oleh sang jaksa pengawal tahanan. Kemarahan Vanessa ini bukan pertama kalinya. Saat di masih di Polda Jatim, Vanessa juga pernah marah pada pengawal tahanan, lantaran sandalnya terinjak saat dikawal menuju ruang pemeriksaan.

Sementara itu, selain Vanessa, tampak juga model Avriellya Shaqilla. Ia juga dijadwalkan memberikan kesaksiannya, terhadap tiga orang muncikari yang kini tengah menjalani persidangan.

Vanessa Angel bersaksi di sidang muncikari ©2019 Merdeka.com

Sayangnya, tidak sepatah katapun diucapkan oleh Avriellya, saat hendak memasuki ruang sidang.

Pada sidang sebelumnya, tiga muncikari prostitusi online, Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta, serta Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UURI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi