Sidang dua muncikari prostitusi online, Endang Suhartini (ES) alias Siska dan Tentri Novanta (TN), yang digelar tertutup ternyata hanya dihadiri oleh Vanessa Angel. Sedangkan untuk Rian Subroto, pria yang membooking Vanessa, hingga sidang berakhir, tidak hadir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Hariyanto menyatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan terhadap Rian Subroto. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi mengenai kehadirannya.
Saat disinggung mengenai surat pemanggilan yang kembali karena salah alamat, Novan menampiknya. Ia menyatakan, surat pemanggilan Rian kembali bukan karena salah alamat.
"Alamat yang tertera kurang lengkap, sehingga sempat kembali. Namun sudah kita kirimkan lagi, dengan bantuan penyidik," kata Novan, Senin (1/4).
Sementara itu, jalannya persidangan dengan terdakwa muncikari ES ini ditunda oleh hakim atas permintaan kuasa hukum muncikari ES. Salah satu kuasa hukum ES, Franky Desima Waruwu menyatakan, pihaknya minta sidang ditunda, karena ada persoalan administratif.
"Ternyata, selama ini saudari ES tidak pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka dari Kepolisian. Jadi sejak awal ditangkap, tidak pernah ada surat penetapannya sebagai tersangka," tukasnya.
Ia menambahkan, mengingat tidak adanya surat penetapan sebagai tersangka, maka ES sejak awal harusnya sudah bebas. Untuk itu, dirinya akan terus mempersoalkan masalah tersebut. "Tadi hakim menghormati permintaan kita, sehingga persidangan ditunda hingga pekan depan," tambahnya.
Terpisah, dalam persidangan dengan terdakwa muncikari TN, Vanessa sempat memberikan keterangannya. Dalam kesaksiannya, Vanessa sempat menyatakan bahwa ia tidak mengenal TN.
"Saksi Vanessa mengatakan tidak mengenal TN, karena memang mereka tidak saling kenal. Kesaksian Vanessa ini cukup meringankan klien kita," ujar kuasa hukum TN, Robert Mantingan.
Pada sidang sebelumnya, dua muncikari prostitusi online, Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan juga sempat muncul nama Rian Subroto, sebagai pria yang membooking Vanessa dan model majalah dewasa Avriellya Shaqilla. Hingga kini, sosok Rian masih menjadi teka-teki.