Politikus Partai Golkar Misbakhun memuji keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 soal pemberian gaji perangkat desa setara gaji pokok PNS golongan II A. Menurutnya, keputusan itu membuktikan Jokowi peduli dengan perangkat desa yang bersentuhan dengan masyarakat.
"PP baru itu menjadi bukti komitmen seorang presiden yang peduli pada perangkat negara di tingkat paling bawah yang bersentuhan langsung dengan rakyatnya. Bagaimana pun para perangkat desa adalah yang selama ini menjadi operator pelaksanaan pembangunan di tingkat pedesaan di seluruh pelosok negara," ujar Misbakhun di Jakarta, Selasa (12/3).
Influencer TKN Jokowi-Ma'ruf Amin itu mengaku mengaku sering menyaksikan sendiri pengabdian para perangkat desa dalam melayani masyarakat. Karena itu, dia menilai keputusan Jokowi itu merupakan bukti lain Jokowi memajukan Indonesia dari pinggir.
Anggota Komisi XI DPR ini menambahkan, hal itu melengkapi fokus pemerintahan Presiden Jokowi yang juga menggelontorkan dana desa dalam jumlah besar.
"Keberanian Pak Jokowi memutuskan pemberian gaji setara ASN golongan II A ini adalah bentuk konkret perhatian beliau untuk membangun Indonesia dari pinggir sebagaimana visi Nawacita. Dana desa dikuatkan. Perangkat desa disejahterakan. Pembangunan di pedesaan ditingkatkan pemerataannya," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, keputusan itu sudah memperhatikan kemampuan fiskal keuangan negara dalam APBN. "Sehingga tidak perlu ada pertanyaan dari sisi kemampuan belanja negara," tandas Misbakhun.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2019 pada 28 Februari lalu. Merujuk Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan sejak peraturan pemerintah tersebut mulai berlaku.
Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai Januari 2020. PP diteken dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap.