Iman (32) tak berkutik saat polisi meringkusnya di kawasan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (28/2) sore kemarin. Iman dibekuk setelah polisi patroli memergoki aksinya menganiaya seorang driver tak online.
"Pelaku ditangkap saat polisi sedang patroli bersama warga yang ada di lokasi," kata Kapolsek Serpong, Kompol Luckyto, Jumat (1/3).
Penangkapan dilakukan setelah aksi pelaku mendapat perlawanan korban. Pergulatan pelaku dan korban menjadi sorotan warga sekitar dan meringkus bersama polisi yang patroli.
Pelaku saat itu mencoba mencuri taksi online GrabCar. Dalam aksinya, pelaku bermula pura-pura memesan taksi online untuk menjadi penumpang. Pelaku meminta di antar dari kawasan Lengkong Gudang ke arah Tandon Ciater, Serpong.
Saat tak jauh, dari lokasi penjemputan, pelaku kemudian menganiaya sang pengemudi menggunakan tali tambang. "Untuk menguasai mobil taksi online korban, pelaku menganiaya sang sopir dengan memukuli wajah korban dan menjeratnya menggunakan tali tambang," ujar Luckyto.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal365 KUHPidana dengan ancaman maksimal penjara 9 tahun penjara. "Pelaku mengaku nekat hendak merampas taksi online, karena terdesak kebutuhan ekonomi, dia mengaku hanya bermain sendiri dan baru satu kali beraksi," tandasnya.