Kementerian Dalam Negeri menjamin penganut aliran kepercayaan mendapatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sama seperti warga lainnya. Baik bentuk maupun format e-KTP bagi penghayat kepercayaan tak dibedakan dengan warga yang bukan penghayat.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait KTP tersebut segera ditindaklanjuti Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Pemkot mempersilakan para penghayat kepercayaan untuk mengubah data agama mereka dalam Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP.
Kabid Kesenian Sejarah dan Sastra Dinas Kebudayaan, Maretha Dinar mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada warga. Antara lain dalam beberapa kali pertemuan dengan Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Solo.
"Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi. Penghayat kepercayaan kami persilakan untuk mengganti kolom agama di KTP masing-masing," ujar Maretha, Rabu (27/2).
Maretha menyampaikan, Pemkot Solo akan memfasilitasi penggantian keterangan agama dalam dokumen kependudukan tersebut. Bahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga akan melakukan jemput bola. Sehingga anggota kelompok penghayat kepercayaan tidak perlu datang sendiri-sendiri ke kantor.
"Dari data MLKI per Januari ini ada 12 kelompok penghayat kepercayaan di Kota Solo. Seluruh kelompok ini memiliki 965 anggota," jelasnya.
Maretha menambahkan, jumlah organisasi penghayat kepercayaan di Solo mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2017-2018 terdapat 17 kelompok.
"Kami bersama MLKI sudah mendata ulang, ternyata ada beberapa kelompok yang belum murni menjadi penghayat kepercayaan. Sebagian baru sebatas olah rasa dan anggotanya tetap menganut salah satu dari enam agama yang diakui pemerintah," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil, Ing Ramto menjelaskan, kolom agama dalam KK bisa diganti dulu, sebelum nantinya kolom agama dalam KTP elektronik disesuaikan.
"Sampai saat ini belum ada satupun permohonan penggantian keterangan agama dari para penghayat kepercayaan yang kami terima," pungkas dia.