Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen penuhi Panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2) malam. Ia tiba sekira pukul 12.45.
Dalam kedatangannya, Hery enggan komentar saat awak media menanyakan kasus ini.
"Nanti ya nanti," ujarnya di lokasi, Senin (18/2).
Menurut Hery, dirinya akan menjelaskan usai pemeriksaan. "Nanti ya mas setelah pemeriksaan baru (wawancara)," kata Hery.
Serahkan Ransel Hitam diduga KPK Berisi Uang Korupsi
Sementara itu, Stefanus Roy Rening, Kuasa Hukum Pemprov Papua mengatakan pihaknya akan menyerahkan ransel hitam yang disebut-sebut penyidik KPK berisi duit hasil korupsi. Tas tersebut dibawa kliennya ketika berada di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2) malam.
"Tas inilah yang menjadi sasaran utama OTT malam itu, yang dicurigai berisi uang. Padahal, saat malam itu juga dicek tidak ada uang yang dimaksud," kata Roy.
Roy menjelaskan, ransel tersebut dipegang oleh Nuswea selaku Kabid Anggaran. Ransel itu dibuka langsung di depan Gilang Wicaksono, kemudian dilemparkan ke mukanya dan diperlihatkan bahwa tidak ada barang bukti yang dicurigai KPK.
Selain tas ransel hitam, Roy pun membawa buku risalah rapat. Buku tersebut sebagai bukti kegiatan yang berlaku di Hotel Borobudur itu merupakan agenda resmi pemerintahan.
"Jadi pertemuan malam itu adalah pertemuan legal, dan difasilitasi oleh DPR Papua dengan mengundang Gubernur Papua dan mengundang Kementerian Dalam Negeri Dirjen Otonomi Keuangan Daerah. Ini akan kami serahkan," ujarnya.
Roy juga memiliki barang bukti lainnya berupa screenshot grup WhatsApp milik pegawai KPK, Gilang Wicaksono yang tiba-tiba dihapus secara otomatis. Menurutnya, pihak KPK menghilangkan barang bukti isi pesan WhatsApp terkait rencana Operasi Tangkap Tangan Gubernur Papua.
"Tapi apa yang terjadi. Setelah tiba di Polda, WhatsApp Gilang sudah seperti ini (hilang), disedot. Ini whatsappnya Gilang. Jadi semua data yang ada di dalam HP ini ngeblank. Kami mau buka ulang ternyata sudah blank. Sehingga ada apa teman-teman KPK menghilangkan barbuk ini?," tuturnya.
"Tapi hari ini kami akan serahkan barang bukti ini, meminta agar WA Gilang bisa diaudit forensik oleh Reskrimsus sehingga ditemukan adanya konspirasi itu," tambahnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan itu terungkap setelah salah satu penyelidik KPK bernama Gilang Wicaksono membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Minggu (3/2). Kronologis penganiayaan itu terjadi saat Gilang dan penyelidik KPK lainnya, Indra melakukan pengintaian terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang sedang melakukan rapat bersama Ketua DPRD Papua, anggota DPRD Papua Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/2), malam.
Pengintaian itu dilakukan karena kedua penyelidik KPK itu tengah mendapat tugas untuk menelusuri adanya dugaan korupsi anggaran di Papua.
Dalam kasus ini, polisi telah meningkatkan status kasus penganiayaan itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sementara itu, polisi belum menetapkan status tersangka terkait insiden penganiayaan yang dialami dua penyelidik lembaga antirasuah itu.
Anggota Tim Biro Hukum KPK Indra Mantong Batti bersama dengan penyelidiki KPK Muhamad Gilang Wicaksono melayangkan laporan terkait kasus penganiayaan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, ke Polda Metro Jaya. Laporan itu telah terdaftar sejak Minggu, 3 Februari 2019 pukul 14.30 dan diterima oleh Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Dalam laporan itu juga pihak terlapor yang masih dalam lidik itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.