Pembunuhan Anak Punk Bermotif Dendam, Tiga Pelaku Diciduk

Tiga pelaku pembunuhan terhadap pengamen jalanan bergaya punk, MR (16) diamankan. Korban ditemukan tak bernyawa di mini market Gaplek, Pamulang pada 16 Januari lalu.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Pembunuhan Anak Punk Bermotif Dendam, Tiga Pelaku Diciduk
Tiga pembunuh pengamen Punk di Pamulang. ©2019 Merdeka.com/Kirom

Tiga pelaku pembunuhan terhadap pengamen jalanan bergaya punk, MR (16) diamankan. Korban ditemukan tak bernyawa di mini market Gaplek, Pamulang pada 16 Januari lalu.

Polisi hingga kini masih memburu empat pelaku lain yang terlibat pembunuhan anak di bawah umur tersebut. Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan menegaskan, ketiga pelaku yang diamankan adalah pelaku utama.

"Saat ini tiga orang yang berhasil diamankan berinisial IQ, Mulyansah alias Comot dan Dandi," kata Ferdy di kantornya, Senin (4/2).

Diterangkan Ferdy, lamanya penangkapan para pelaku karena anak-anak Punk ini tidak memiliki tempat tinggal tetap.

"Polisi kesulitan menangkap pelaku, karena mereka umumnya tidak memiliki persinggahan tetap dan mereka juga tidak memiliki alat komunikasi. Pelaku IQ ini asal Jambi, Comot dari Gunung Sindur dan Dandi dari Sawangan," ungkapnya.

Menurutnya, empat pelaku lain yang masih dalam pengejaran berperan untuk menjemput, membantu, dan memprovokasi pelaku melakukan penyerangan terhadap kelompok pengamen punk lain.

"Motifnya karena dendam, dimulai dari pertikaian antar-pengamen punk Pamulang dan Ciputat sehari sebelum kejadian pembunuhan. Yang menjadi korban ini anak punk Ciputat dan anggota baru," tuturnya.

MR diketahui mengalami penusukan di beberapa bagian tubuh hingga menyebabkan meninggal dunia. Korban juga dipotong jari kelingking kiri dan telinga kiri.

Menurut Ferdy, pelaku yang melakukan penikaman dan pemotongan anggota jari korban, membuang jari kelingking dan telinga kiri korban ke anak kali Ciliwung.

"Untuk pisau yang mereka gunakan untuk menikam, dan memotong anggota tubuh korban dibuang di Pelabuhanratu, Sukabumi," terangnya.

Tersangka IQ, yang melakukan pemotongan jari dan telinga korban, mengaku jengkel dengam korban. "Saya kesal, karena saya ditusuk duluan," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan pasal di Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Rekomendasi