Kejagung Apresiasi Sikap Buni Yani Serahkan Diri ke Kejari Depok

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, pihaknya menghargai sikap Buni Yani yang kooperatif. Buni datang memenuhi panggilan jaksa di Kejaksaan Negeri Depok malam tadi. Tak berapa lama, Buni pun langsung meninggalkan Kejaksaan menuju lapas.

Nur Fauziah
Oleh Nur Fauziah - Reporter
Kejagung Apresiasi Sikap Buni Yani Serahkan Diri ke Kejari Depok
Buni Yani. ©2017 merdeka.com/andrian salam wiyono

Jumat (1/2) menjadi hari keramat bagi Buni Yani. Dia dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Depok untuk ditahan di Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor. Buni ditetapkan bersalah atas kasus pelanggaran UU ITE. Dia divonis hukuman 1 tahun 8 bulan.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, pihaknya menghargai sikap Buni Yani yang kooperatif. Buni datang memenuhi panggilan jaksa di Kejaksaan Negeri Depok malam tadi. Tak berapa lama, Buni pun langsung meninggalkan Kejaksaan menuju lapas.

"Kita telah melakukan eksekusi terhadap terpidana atas nama Buni Yani yang menjalani proses hukum melanggar pasal 32 atau pasal 48 Undang-undang ITE dimana dalam proses hukum itu yang bersangkutan divonis selama 1 tahun 8 bulan," katanya, Jumat (1/2).

Sebelum menyerahkan diri, Buni sempat mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Namun banding tersebut ditolak.

"Jadi pelaksanaan putusan itu baru saja kita laksanakan eksekusi. Kita melakukan eksekusi terlebih dahulu dengan melakukan pemeriksaan. Dan selanjutnya kita bawa ke Lapas Gunung Sindur," ungkapnya.

Pihaknya pun mengucapkan terima kasih pada instansi lain yang membantu pelaksanaan eksekusi. Karena menurutnya, dalam hal ini Kejaksaan tidak bekerja sendiri. Pihaknya pun mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang menjaga ketertiban eksekusi terutama dukungan keamanan dari kepolisian dan TNI.

"Kita juga mengucapkan terima kasih pada tim kuasa hukum sehingga yang bersangkutan (Buni Yani) suka rela datang ke Kejaksaan Negeri Depok. Dan yang lebih penting lagi terhadap terpidana saudara Buni Yani yang sudah sukarela dan ikhlas telah datang ke Kejari Depok untuk dilakukan eksekusi dalam rangka menuntaskan perkara penahanan," pungkasnya.

Rekomendasi