Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyetujui wacana sepeda motor melintas di jalan tol. Namun, hal itu harus melalui beberapa syarat dan persetujuan.
"Ya boleh saja," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi saat dikonfirmasi, Jumat (1/2).
Salah satu syaratnya yang harus disetujui adalah membuat jalur khusus sepeda motor. Sebab, ia menilai kecelakaan terbanyak adalah sepeda motor.
"Asal dibuat jalur khusus motor. Karena dari aspek bahaya itu sudah pasti. Tapi kalau tidak diberikan space jalur khusus saya tidak sependapat. Karena dari aspek keselamatan tidak memungkinkan," ujarnya.
Lebih lanjut Herman belum bisa memastikan motor masuk tol dapat mengurangi kemacetan. Menurut dia, sebelum pemberlakuan itu harus ada penambahan lintas sektoral antar instasi terkait.
"Kalau bicara kemacetan, kita harus bicara dengan Kementerian PUPR dengan Kementerian Perdagangan. Apakah yang punya jalan sudah koordinasi belum? Misal perdagangan sudah koordinasi dengan bagian jalan? Sama dengan kalau perhitungan matematika, macet juga. Karena tidak berimbang antara jumlah kendaraan yang lahir dan jalan yang lahir," pungkas Herman.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, tengah mengkaji usulan sepeda motor bisa melintas di jalan tol.
"Kita ada wacana itu untuk memberikan fasilitas pada pengendara motor masuk tol. PP (Peraturan Pemerintah) nya secara regulasi sudah oke," jelas dia saat berkunjung ke gedung DPR RI, Jakarta.