Kasus Suap PN Semarang, Bupati Jepara Dipanggil KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi terkait kasus dugaan suap pemulusan putusan hakim praperadilan PN Semarang. Marzuki akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Lasito, Hakim Praperadilan PN Semarang.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Kasus Suap PN Semarang, Bupati Jepara Dipanggil KPK
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi daftar cawagub PDIP. ©2017 merdeka.com/parwito

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi terkait kasus dugaan suap pemulusan putusan hakim praperadilan PN Semarang. Marzuki akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Lasito, Hakim Praperadilan PN Semarang.

"Ahmad Marzuqi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LAS (Lasito)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (30/1).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (AM) dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito (LST) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan praperadilan kasus korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ahmad Marzuqi diduga memberi uang total senilai Rp 700 kepada Lasito. Dengan rincian Rp 500 juta dalam bentuk rupiah, dan sisanya dalam bentuk USD dengan nilai setara Rp 200 juta. Diduga uang diserahkan di rumah Lasito di Solo dalam bungkusan bandeng presto.

Uang diberikan oleh Ahmad Marzuqi agar Hakim Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad Marzuqi. Ahmad Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Tengah terkait kasus korupsi penggunaan dana bantuan PPP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Rekomendasi