Kredit Fiktif, Pegawai BRI Meranti Didakwa Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar

Delvi Hartanto menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Teluk Belitung, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Selasa (29/1).

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
Kredit Fiktif, Pegawai BRI Meranti Didakwa Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar
Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Delvi Hartanto menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Teluk Belitung, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Selasa (29/1). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepulauan Meranti. Ketua Majelis hakim dipimpin Dahlia Panjaitan.

Dalam dakwaan jaksa, Muhammad Ulinnuha menyebutkan perbuatan Delvi merugikan negara dengan melakukan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif. Ulinnuha menyebutkan, total kerugian negara sebesar Rp 1.782.062.261.

Jaksa menjelaskan, kasus itu terjadi pada 2015-2016 lalu, saat terdakwa Delvi yang merupakan mantri (surveyor) di BRI Unit Teluk Belitung, memberikan pinjaman kredit usaha dengan nama masyarakat yang ternyata fiktif.

Tak sendirian, Delvi melakukan itu bersama rekan kerjanya inisial FD yang saat ini masih buronan karena kabur saat ditetapkan sebagai tersangka. Delvi dinilai menyalahgunakan kewenangan dalam menganalisa permohonan kredit.

"Dalam permohonan kredit nasabah, terdakwa bersama FD, membuat dokumen anggunan palsu. Surat Keterangan Usaha, KTP nasabah dibuat seakan-akan asli. Selain itu, permohonan dokumen itu tanpa diketahui nasabah itu sendiri," katanya.

Tak hanya itu, bahkan KTP nasabah digunakan sebagai orang yang mengajukan kredit. Namun setelah cair, duit negara itu dinikmati oleh kedua tersangka.

Penerima kredit ternyata tidak satu orang, tapi ada masyarakat yang memang sebagai nasabah di BRI tersebut, serta penerima KUR. Namun, warga yang menerima KUR itu ditipu oleh Delvi.

"Angsuran tiap bulan yang diberikan nasabah tidak disetorkan terdakwa ke bank tempatnya bekerja," ujarnya.

Perbuatan terdakwa terbongkar ketika ditemukan hasil audit bahwa terdakwa menikmati kredit nasabah sekitar Rp 926.782.543, dan tersangka FD menerima sekitar Rp 842.267.378. Sehingga total kerugian negara sebesar Rp 1.782.062.261.

"Terdakwa Delvi dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Rekomendasi