Seorang pengemis bernama Legiman (28) warga Desa Ngawen, Kecamatan Margorejo, Pati ditangkap Satpol PP dalam operasi pengemis gelandangan dan orang terlantar (PGOT). Dia mengaku membawa uang hasil mengemis dengan nominal cukup banyak. Bahkan yang mengagetkan banyak pihak, dia mengaku punya harta Rp 1 miliar.
"Sudah dikembalikan keluarganya, dan tidak bisa dilakukan penahanan karena tidak terbukti. Soal punya uang Rp 1 miliar itu hanya pengakuan dia," kata Kepala Dinas Satpol PP Jateng Sinoeng N Rachmadi, Kamis (17/1).
Dia menyebut sebelumnya, Legiman terjaring razia Satpol PP Kabupaten Pati pada Sabtu (12/1). Sinoeng menuturkan bahwa razia tersebut untuk pembinaan, bukan penindakan.
"Jika nanti ada temuan orang dan modus yang sama akan dilakukan penindakan," ujarnya.
Dari hasil penelusuran di lapangan, Legiman diketahui sering mengemis di kawasan Simpang Lima Pati. Dari pengakuannya selama mengemis sehari mendapatkan uang dengan jumlah banyak.
"Hasil mengemis sehari dapat Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta," jelasnya.
Terpisah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pati, Subawi soal PGOT menuturkan memang di wilayahnya keberadaan pengemis meresahkan. Adapun aksi mengemis kebanyakan dilakukan di area fasilitas umum dan perumahan.
"Jadi Legiman itu infonya datang ke rumah-rumah yang menyebabkan keresahan warga sekitar," jelasnya.