Penerapan peraturan Bupati Tangerang nomor 47 tahun 2018 membuat sulit pengguna jalan, lantaran para pengemudi truk menepikan kendaraannya di badan jalan, Jumat (11/1).
Terpantau pagi ini, aktifitas masyarakat dari Tangerang menuju Bogor dan sebaliknya menjadi tersendat.
Kemacetan itu disebabkan parkirnya kendaraan bertonase besar di badan jalan yang mengarah Tangerang, sehingga mengganggu kendaraan kecil yang melintas.
"Inikan satu badan jalan habis terpakai buat truk parkir, kalau mobil mau melintas dia otomatis gunakan badan jalan dari lajur berlawanan. Masalahnya ketika mobil itu gunakan lajur berlawanan dan dari arah berlawanan ada kendaraan lain, jadi ini yang membuat stag," ucap Asep, warga Parung Panjang.
Diterangkan dia, parkirnya kendaraan truk di sepanjang jalan Raya Parung Panjang ini, terjadi hingga 2 km.
"Sudah pasti macetnya engga ketolongan. Polisi juga bingung kali mau bagaimana mengaturnya," kata dia.
Saleh warga Parung Panjang, mengaku kesal dengan tingkah para sopir truk yang bertindak seenaknya itu.
Dia berharap ada ketegasan bersama aparat Pemerintah Bogor dan Kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini.
"Ini persoalan menahun, karena di Tangerang sudah diatur, di Bogor enggak diatur. Tapi imbasnya itu mau yang dari Bogor atau Tangerang pasti enggak bisa jalan, coba pemerintah kalau perlu Presiden turun lihat ini. Ini bisa dapet rekor parkir truk terpanjang di dunia," kata Saleh.
Sebelumnya, Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar membatasi operasional sejumlah truk jumbo melalui peraturan Nomor 47 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang, truk tanah, pasir dan batu pada ruas jalan Kabupaten Tangerang.
"Berdasarkan aturan setelah sosialisasi selama 30 yang kami lakukan, maka tanggal (14/12/2018), besok mulai pukul 05.00 WIB. Kami bersama jajaran terkait Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri, akan melakukan penertiban dan penegakan Perbup," ucap Zaki, Rabu (12/12).
Menurut Zaki, berdasarkan amanat Undang-undang Penertiban dan Penegakan Perbup dilakukan setelah 30 hari masa sosialisasi, yakni tanggal 13 Desember 2018 besok.
"Jadi tanggal 14 Desember pukul 05.00 WIB kita akan tertibkan kendaraan bertonase berat mulai jam operasional yang telah dikeluarkan," katanya.
Dengan resmi diberlakukan Perbup itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga meminta masyarakat bersabar dan tidak melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat umum.
"Untuk masyarakat mohon bersabar, tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan, anarkis," ucap Zaki.