20 Tersangka Jaringan Narkotika Dibekuk Sepekan Setelah Tahun Baru

Tim gabungan menyita barang bukti narkotika berbagai jenis, sabu sebayak 22,9 gram, pil ekstasi 25 butir, ganja 308 gram, pil koplo 8.210 butir serta pil destro 500 butir dari para tersangka.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
20 Tersangka Jaringan Narkotika Dibekuk Sepekan Setelah Tahun Baru
Polresta Denpasar ringkus 20 tersangka narkoba. ©2019 Merdeka.com/Kadafi

Tim Polresta Denpasar dan Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali, meringkus 20 tersangka jaringan narkoba di wilayah Denpasar, Bali. Salah satu dari 20 tersangka ditangkap adalah seorang wanita.

Diringkusnya para tersangka ini dimulai saat tim gabungan melakukan operasi pemberantasan narkoba di malam Tahun Baru Senin (31/12) sampai pada Senin (7/1). Mereka ditangkap di tempat berbeda oleh tim gabungan Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali.

Tim gabungan menyita barang bukti narkotika berbagai jenis, sabu sebayak 22,9 gram, pil ekstasi 25 butir, ganja 308 gram, pil koplo 8.210 butir serta pil destro 500 butir dari para tersangka.

Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan mengatakan, para tersangka memiliki peran menjadi kurir dan pemakai. Selain itu, para tersangka ini berbeda jaringan atau komplotan dan ada beberapa residivis dengan kasus yang sama.

"Dimana yang dari 20 tersangka itu, ada yang residivis yang pernah ditangkap tahun 2017 dan ada yang tahun 2015. Setelah dia (tersangka) keluar dia bermain lagi (Narkoba)," kata Ruddi saat menggelar jumpa pers bertempat di depan Monumen Bajra Sandhi Renon, Denpasar, Bali, Senin (7/1).

Dia menambahkan para tersangka ini rata-rata mendapatkan barang haram tersebut dari dalam Lembaga Kemasyarakatan (Lapas). Namun, dia enggan membeberkan dari Lapas mana saja para tersangka tersebut mendaptkan narkoba demi kepentingan penyelidikan.

"Mereka mendapatkan barang ini, dari seseorang yang masih kita selidiki di Lembaga Pemasyarakatan. Jadi kita sampai sekarang melakukan penyelidikan di Lembaga Pemasyarakatan," ujar dia

Ruddi menegaskan, akan terus memberantas narkoba di Bali, khususnya di wilayah Denpasar sampai kepada akar-akarnya. "Kami mengharapkan masyarakat yang mengetahui memberikan informasi kepada kita, kalau ada pengguna atau bandar tidak usah segan-segan untuk melapor kepada Polsek terdekat atau kepada BNN Provinsi maupun BNN Kabupaten," kata dia.

Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Undang-undang nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

"Dengan diungkapnya kasus jaringan narkoba ini, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC berhasil menyelamatkan generasi muda sebanyak 5.000 jiwa," tandasnya.

Rekomendasi