Korban-korban tsunami Banten langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Dradjat Prawiranegara Serang. Namun salah satu keluarga korban justru mendapat beban tambahan usai ditimpa bencana. Mereka diharuskan membayar untuk pemulangan jenazah keluarganya. Salah satu kerabat korban mengeluh karena harus merogoh kocek Rp 3,9 juta agar bisa membawa pulang jenazah keluarga.
Dalam waktu cepat, polisi telah berhasil mengungkap kasus ini. Polisi telah menangkap tiga pelaku pungutan liar di rumah sakit itu. Berikut cara polisi mengungkap kasus pungli korban tsunami Banten di RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Serang:
Advertisement
Awalnya beredar video soal pungli di RSUD. Video berdurasi 60 detik itu memperlihatkan proses pemulangan jenazah istri mendiang Aa Jimmy oleh kerabatnya. Namun ada yang ganjil dalam proses itu. Ada transaksi saat proses pemulangan jenazah.
Dalam video ada seseorang diduga drumer Wali Band Ihsan Bustomi bersama kerabat korban sedang duduk berhadapan dengan oknum IKFM Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara, Kabupaten Serang, Banten. âIni proses âadministrasiâ istri dari almarhum Aa Jimmy, teh Hati Nur Illah." kata seorang pria.
Lalu seorang pria yang bertugas di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RSU Serang menyebutkan nominal uang yang sudah dibayar. âPas yah Pak, dua juta tiga ratus (Rp 2.300.000),â kata oknum tersebut.
Advertisement
Untuk menemukan pelaku pungli, polisi memeriksa beberapa pegawai rumah sakit. Termasuk pegawai di IKFM, di mana pelaku meminta uang pada kerabat korban. Polisi memeriksa empat orang, yaitu BD sebagai kepala forensik, BY sopir ambulance, FT dan AR sebagai anggota forensik rumah sakit.
Advertisement
Dari keempat pegawai IKFM yang diperiksa, hanya tiga orang yang ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut, Sabtu (29/12). "Kita akan terus mendalami terkait apakah ada tersangka lain itu merupakan rahasia penyidikan," kata Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra.Penahanan disertai dua alat bukti, yaitu kwitansi tidak resmi yang dikeluarkan oleh tersangka F.
Advertisement
Tak hanya menahan tiga pegawai rumah sakit, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten juga memeriksa Direktur RSDP Serang dr. Sri Nurhati sebagai saksi. "Ada penambahan saksi terkait pungli, kasus ini terus kita kembangkan dengan menggali dari awal hingga dengan kenapa kejadian ini terjadi," kata Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Abdul Karim.Abdul Karim menuturkan, saat ini pihaknya sedang menggali secara utuh mekanisme penanganan pelayanan di Rumah Sakit bagi korban bencana dan pelaksanaannya di lapangan. "Sementara ini kita tetapkan tiga tersangka, kita terus menggali bagaimana SOP-nya terkait kebijakan saat bencana, aplikasinya di tingkat bawah ini kan harus digali semua," katanya.
Advertisement
Tiga pelaku kini ditahan beserta alat bukti yang disita polisi. Ketiganya dijerat pasal 12 huruf E undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi."Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal 1 miliar," kata Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra.