Keluhan gangguan kesehatan Habib Bahar bin Smith yang disampaikan kuasa hukumnya hingga meminta penangguhan penahanan ditampik pihak kepolisian. Kapolda Jabar, Irjen Agung Budi Maryoto menyebut bahwa tersangka kasus penganiayaan itu dalam kondisi sehat.
Pihak kepolisian selalu rutin mengecek kesehatan para tersangka setiap minggu sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Hal itu pun berlaku untuk Habib Bahar bin Smith.
"Senin lalu kita rutin cek dokter hasil cek kesehatan dokter sehat-sehat saja," kata Agung di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (28/12).
Pengacara Habib Bahar bin Smith dikabarkan telah mengajukan penangguhan penahanan Bahar ke Mapolda Jabar. Namun nampaknya ajuan tersebut belum mendapatkan jawaban dari pihak kepolisian, sebab polisi belum menerima ajuan penangguhan tersebut.
"Enggak ada, belum sampai saya," ucapnya.
Di singgung mengenai pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum, Agung mengaku belum menerima suratnya. Ia memilih fokus untuk melanjutkan penyelidikan terkait kasus.
Saat ini polisi masih melakukan pemberkasan terhadap kasus tersebut, bahkan rencana Polda Jabar bakal memanggil tersangka lainnya. "BS (Bahar bin Smith) kita lagi lengkapi berkasnya dan kita lagi panggil dua tersangka lainnya," terangnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Bahar bin Smith meminta penangguhan penahanan kepada Polda Jabar. Alasannya, kliennya mempunyai masalah maag kronis.
Seperti diketahui, Bahar bin Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh polisi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12).
Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar menyatakan sudah surat permohonan penangguhan penahanan itu disampaikan karena kliennya kooperatif dan tidak melarikan diri. Hal lain yang jadi alasan adalah masalah kesehatan.
"Alasannya dia (Bahar bin Smith) juga sakit maag kronis," ujar Azis, Rabu (19/12).
Sampai saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan penyidikan terhadap Bahar. Ia dijerat empat pasal sekaligus, yakni Pasal 170, 351, 333 KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Semua itu terjadi setelah Bahar diduga menganiaya dua remaja bersama sejumlah orang suruhannya. Tersangka kesal karena dua remaja itu mengaku-ngaku menjadi dirinya kepada panitia sebuah acara di Seminyak Bali.