Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto mengakui pernah memberikan Rp 150 juta kepada Bupati Purbalingga Nonaktif Tasdi. Tujuan pemberian uang itu untuk operasional partai terkait pemenangan dalam Pilgub Jateng 2018.
"Memang betul saya berikan uang pribadi kepada terdakwa. Dia memang tidak minta secara tertulis. Namun pemberian konsepnya gotong royong," kata Utut Adianto saat bersaksi dihadapan Majelos Hakim yang diketuai Antonius Widjantono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (12/12).
Saksi menjelaskan, pemberian uang itu untuk operasional partai terkait pemenangan dalam Pilgub Jateng 2018. Utut mengaku mengenal terdakwa, karena sama-sama dari politikus PDIP.
"Untuk kader partai ya saya bantu pakai uang pribadi saya. Ada yang urun kasus, ada yang urun peralatan sound," ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, Utut diketahui tidak memenuhi panggilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Roy Riady mengatakan, saat itu saksi tidak hadir karena ada kegiatan di luar negeri.
Sebelumnya anggota DPR RI Utut Adianto sempat disebut dalam persidangan Tasdi. Jaksa KPK Takdir Suhan dalam dakwaannya, menyebut pihak-pihak yang diduga memberi gratifikasi kepada Tasdi. Salah satunya anggota DPR Fraksi PDI-P, Utut Adianto.
Jaksa menduga, pemberian uang dari Utut sebesar Rp 150 juta dilakukan pada Maret 2018. Uang diberikan melalui ajudan Bupati Teguh Priyono di Pendopo Rumah Dinas Bupati Purbalingga. Hanya saja, jaksa dalam dakwaannya belum menjelaskan secara detail peruntukan uang tersebut.
Utut sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (18/9). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Usai diperiksa, Utut mengaku menjawab 11 pertanyaan.