Sengketa panjang perebutan lahan Taman Sriwedari seluas hampir 10 hektar memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) akhirnya menerbitkan penetapan sita atas lahan yang selama ini dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot).
Dengan surat tersebut, lahan yang selama ini menjadi area publik tersebut terancam dieksekusi. Lahan yang ada di pusat Kota Solo, Jalan Slamet Riyadi itu akan dikembalikan ke ahli waris RMT Wirjodinigrat.
Koordinator tim ahli waris Sriwedari, RM Joko Pikukuh Gunadi mengatakan, pihaknya telah menerima surat sita eksekusi dari PN Solo bernomor :10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Jo No:31/Pdt.G/2011/PN.SKA Jo No:87/Pdt/2012/PT.Smg Jo No:3249-K/Pdt/2012 tertanggal 26 September 2018.
"Surat yang kami terima tersebut berisi perintah panitera sebagai Juru Sita PN Surakarta untuk melaksanakan sita eksekusi terhadap tanah bangunan yang berdiri di atas tanah Sriwedari seluas10 hektare," katanya, Senin (26/11).
Gunadi yang juga keturunan ketiga atau cicit RMT Wirjodiningrat itu menjelaskan, sita lahan Sriwedari yang dimaksud sudah dilaksanakan oleh panitera bersama juru sita PN Solo pada 15 November 2018 lalu. Dalam penyitaan lahan tersebut juga dilakukan penunjukkan untuk menjaga objek yakni Lurah Sriwedari, Wardoyo dan Kepala Museum Radya Pustaka serta instansi terkait.
"Salah satu pertimbangan Pengadilan melakukan sita tersebut adalah Pemkot tidak kooperatif dan tidak menaati hukum. Buktinya dari aanmaning /teguran dari Ketua PN Solo sudah dilakukan sebanyak 13 kali," ujarnya.
Menurut Gunadi, teguran sudah disampaikan sejak 29 September 2015 sampai dengan 12 Mei 2016. Namun tidak dipindahkan. Gunadi juga menilai ada kecenderungan Pemkot Solo mengalihkan serta merusak obyek sengketa. Padahal dari semua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum, Pemkot Solo selalu kalah dan tidak pernah menang.
"Bahkan sudah dua kali dilakukan peninjauan kembali (PK), pemkot juga kalah. Pemkot Solo tidak mempunyai alat bukti kepemilikan sama sekali atas tanah Sriwedari tersebu," jelasnya.
Dia mengungkapkan, dengan telah disitanya lahan Sriwedari tersebut, maka secara hukum siapa pun tidak bisa melakukan tindakan hukum terhadap tanah dimaksud. Baik menjual, menghibahkan, menyewakan, mengubah bentuk, menukar, menggadaikan, membangun, membongkar bangunan di atas tanah sriwedari.
Jika hal-hal tersebut dilanggar, Gunadi menilai, hal tersebut sebagai tindak pidana. Sementara itu, Ketua PN Solo Dwi Tomo, saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut, enggan memberikan tanggapannya.
Sementara itu, Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo mengaku belum mengetahuinya. Menurut dia, surat tersebut biasanya akan langsung dikirimkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo.
"Saya belum tahu kalau ada surat eksekusi, tahunnya ya dari media sosial. Kami belum menerima, biasanya langsung dikirim ke BPN," ujarnya.
Rudy sapaan akrab Wali kota menilai, istilah pemberitahuan sita aset tersebut tidaklah pas. Mengingat, gugatan yang diajukan oleh ahli waris hanya memiliki luas 3,5 hektare saja, namun yang disita justru seluruhnya atau sekitar 10 hektare. Termasuk juga lahan di proyek Masjid Taman Sriwedari (MTS), Stadion Sriwedari, museum keris, museum Radya Pustaka, dan sekitarnya.
"Kalau itu yang dikabulkan melebihi yang diajukan itu namanya ultra petita, jadi yang digugat 3,5 yang dikabulkan hampir 10 hektare," jelasnya.
Padahal, lanjut Rudy, saat ini lahan dengan status hak pakai (HP) 11 dan 15 sebagaimana yang dimaksud oleh ahli waris RMT Wirjodiningrat sudah tidak ada. Karena dua HP tersebut statusnya sudah berganti menjadi HP 40 dan HP 41. Untuk HP 40 dan HP 41, menurut Rudy, saat ini lahannya dipakai untuk pembangunan masjid raya.
"Kawasan itu kan juga sudah masuk cagar budaya," pungkasnya.