Sidang Lanjutan Terdakwa Muljono Tedjokusuma Kembali Digelar

Sidang Lanjutan Terdakwa Muljono Tedjokusuma Kembali Digelar. Dalam sidang lanjutan tersebut, terdakwa Muljono mendengarkan keterangan dua orang saksi, yakni Sumardi B Ramlan dan Amsir selaku Ketua RT 11 Kelurahan Kedoya Selatan dan Ketua RW 05.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Sidang Lanjutan Terdakwa Muljono Tedjokusuma Kembali Digelar
Terdakwa kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah dan keterangan palsu pada akta autentik, Muljono Tedjokusuma saat mejalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (21/11). ©2018 Merdeka.com/Arie Basuki
Rekomendasi