Advertisement
Advertisement
Advertisement
Jangan Penjarakan Korban Kekerasan Seksual. Kasus hukum yang menimpa pegawai honorer Baiq Nuril Maknun ramai menjadi perbincangan. Seperti diketahui, Baiq Nuril Maknun (40) dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta oleh Mahkamah Agung (MA) karena menyebarkan rekaman perilaku mesum Kepala SMA 7 Mataram.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement