Jangan Penjarakan Korban Kekerasan Seksual

Jangan Penjarakan Korban Kekerasan Seksual. Kasus hukum yang menimpa pegawai honorer Baiq Nuril Maknun ramai menjadi perbincangan. Seperti diketahui, Baiq Nuril Maknun (40) dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta oleh Mahkamah Agung (MA) karena menyebarkan rekaman perilaku mesum Kepala SMA 7 Mataram.

Nanda Farikh Ibrahim
Jangan Penjarakan Korban Kekerasan Seksual
Tim Kuasa hukum Baiq Nuril, Azis Fauzi saat jumpa pers Menanggapi Putusan Kasasi Baiq Nuril Maknun di Kantor LBH Pers, Jakarta, Jumat (16/11). Seperti diketahui, Baiq Nuril Maknun (40) dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta oleh Mahkamah Agung (MA) karena menyebarkan rekaman perilaku mesum Kepala SMA 7 Mataram. ©Liputan6.com/Herman Zakharia
Rekomendasi