Komisaris Utama Bank Mandiri Hartadi Agus Sarwono diperiksa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan kasus korupsi Bank Century. Nama Hartadi sendiri disebut dalam putusan Budi Mulya sebagai pihak yang turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Century.
"Saya dipanggil untuk diminta keterangan khususnya klarifikasi terhadap hasil pemeriksaan yang lalu-lalu saja," ujar Hartadi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/11.
Mantan Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter Bank Indonesia (BI) itu menyebut, pemeriksaannya tak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya. Dia diperiksa selama kurang lebih tiga jam.
"Sudah tidak ada pertanyaan lagi, hanya klarifikasi yang lama-lama saja. Iya sama, sama," kata dia.
Dalam putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, hakim menyebut Budi Mulya melakukan korupsi Bank Century secara bersama-sama.
Budi yang sudah divonis 15 tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.
Kemudian Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.
Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.
Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com