Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Muljono Tedjokusumo Jalani Sidang Perdana

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Muljono Tedjokusumo Jalani Sidang Perdana. JPU mendakwa Muljono telah memalsukan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik tanah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Nanda Farikh Ibrahim
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Muljono Tedjokusumo Jalani Sidang Perdana
Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang perdana perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa pengusaha Muljono Tedjokusumo, Rabu (7/11). JPU mendakwa Muljono telah memalsukan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik tanah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Atas perbuatannya Muljono didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) Pasal 264 Ayat (2) dan Pasal 266 Ayat (2) KUHP. ©2018 Merdeka.com/Arie Basuki
Rekomendasi