Kasus Korupsi Proyek Jembatan, Kejati Geledah Kantor PUPR Pemkab Tasikmalaya

Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya digeledah petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Hal ini tindak lanjut dari laporan dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jembatan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kasus Korupsi Proyek Jembatan, Kejati Geledah Kantor PUPR Pemkab Tasikmalaya
Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya digeledah petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Hal ini tindak lanjut dari laporan dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jembatan.

Dari laporan yang diterima, kasus tersebut terjadi pada tahun 2017 terkait pembangunan jembatan dan Jalan Cisinga, Kabupaten Tasikmalaya dengan nilai anggaran Rp 25 miliar lebih.

Hasil pekerjaan terindikasi terjadi markup dan kualitasnya tidak sesuai spesifikasi. Ditambah, ada subkontrak kepada perusahaan lain dalam pengerjaan. Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp 1 miliar.

Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali mengatakan bahwa pihaknya pun menggeledah rumah seorang penyedia barang berinisial ER dan kantor PT PGA.

"Belum ada yang ditetapkan tersangka. Ini masih penyidikan umum," katanya saat dihubungi, Senin (12/11).

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di Kantor Dinas PUPR, ada 73 dokumen atau surat beserta 4 buah hard disk disita. Lalu, di kantor PT PGA ada 20 dokumen atau surat beserta cap dan sebuah laptop.

Rekomendasi