Perwakilan gerakan #kitaAgni menuntut agar pelaku pemerkosaan berinisial HS mendapatkan hukuman berupa drop out (DO) dari UGM. Tuntutan itu disampaikan oleh perwakilan #kitaAgni yaitu Nadine Kusuma dan Pipin Jomson saat bertemu anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu.
Menurut Nadine, tuntutan dari #kitaAgni ini sesuai dengan keinginan Agni yang menjadi korban pemerkosaan HS.
"Tuntutan DO tentu saja sudah melalui konfirmasi penyintas. Penyintas sangat menginginkan untuk pihak kampus memberikan hukuman drop out dan catatan buruk kepada pelaku," ujar Nadine di Kantor ORI Perwakilan DIY-Jateng, Sabtu, (10/11).
Nadine mengatakan jika #kitaAgni juga menuntut agar pihak-pihak yang menyudutkan korban selama proses penyelesaian kasus juga mendapatkan teguran dan sanksi. Sanksi dan teguran ini musti diberikan kepada civitas akademika UGM yang menyudutkan penyintas.
"Harapannya, UGM bisa memberikan teguran keras dan sanksi kepada civitas akademikanya yang menyudutkan penyintas," tutur Nadine.
Sedangkan, menurut Pipin Jamson, gerakan #kitaAgni mendapatkan banyak dukungan. Termasuk saat mengelar aksi pada 8 November lalu di Fisipol UGM. Terbukti dari 1600 tandatangan dari mahasiswa, karyawan dan dosen UGM sebagai tanda dukungan.
Dukungan secara fisik, kata Jomson, dilakukan dengan mencantumkan nomor induk mahasiswa dan nomor induk pegawai sebagai bentuk dukungan. Jomson mengklaim dukungan kepada Agni juga mengalir secara online petisi di change.org.
Dosen Fisipol UGM ini mengungkapkan selama ini belum ada aturan tertulis di UGM yang menyatakan bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran berat. Tak ada aturan tertulis ini membuat Agni dan penyintas-penyintas lain kesulitan dalam memperjuangkan keadilan.
"Tuntutan kepada pihak UGM secara spesifik kepada rektorat yang pertama memberikan pernyataan publik dan pengakuan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apapun terlebih pemerkosaan merupakan pelanggaran yang berat. Tanpa adanya pernyataan tertulis seperti ini selalu ada celah untuk pelaku bisa lepas dari sanksi tegas universitas,” tegas Jomson.