Polres Indragiri Hilir menahan mantan Penjabat Kepala Desa Panglima Raja, Darmadi (48) dan Sekretaris Desa Syahril (51) terkait kasus korupsi alokasi dana desa. Kerugian negara mencapai Rp 309 juta.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, lalu keduanya dilakukan penahanan untuk mempermudah proses hukum," ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra kepada merdeka.com, Rabu (7/11).
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Keduanya mengkorupsi anggaran pembangunan Desa Panglima Raja tahun 2015 Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. "Hasil audit BPKP Riau, kerugian negara sebesar Rp 309.589.335," jelasnya.
Sebelum dimasukkan ke ruang tahanan Polres Indragiri Hilir, kedua tersangka diperiksa kesehatannya dan dokter menyatakan mereka dalam kondisi sehat.