Resmi jadi Plh Bupati, Sekda Cirebon diminta susun APBD 2019

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno resmi diberi tugas sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Cirebon, Jumat (26/10). Ini sesuai dengan surat keputusan Kementerian Dalam Negeri setelah Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Resmi jadi Plh Bupati, Sekda Cirebon diminta susun APBD 2019
Bupati Cirebon ditahan KPK. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno resmi diberi tugas sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Cirebon, Jumat (26/10). Ini sesuai dengan surat keputusan Kementerian Dalam Negeri setelah Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyerahan surat tugas dilakukan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (26/10).

Menurut Uu, penunjukan Plh harus dilakukan secepat mungkin agar pelayanan dan roda pemerintahan di Kabupaten Cirebon tidak terganggu.

Sebelumnya, penunjukan Plh pun langsung dilakukan di Kabupaten Bekasi, setelah Bupati Bekasi Neneng Hasanah berurusan dengan KPK.

Uu meminta Rahmat untuk bertugas sebaik mungkin memimpin Kabupaten Cirebon. Sebagai Sekda, Rahmat dinilai sudah memahami karakteristik daerah dan pegawai di lingkungan Kabupaten Cirebon.

"Karena sekda termasuk orang di dalam, kemungkinan besar beliau paham birokrasi dan filosofi masyarakat Cirebon," katanya usai menyerahkan surat tugas.

Salah satu tugas terpenting bagi Plh Bupati Cirebon adalah menyusun APBD 2019. Harapannya, yang dirangkum dalam musrenbang harus masuk dalam APBD 2019.

Sebelumnya, Sekda Jabar Iwa Karniwa mengaku prihatin dengan penangkapan Sunjaya terkait dugaan jual beli jabatan tersebut. Pemprov Jabar, menurutnya menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada KPK.

"Kepada ASN maupun non ASN untuk tetap tenang kondusif. Tingkatkan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhambat dan terganggu dengan adanya kejadian yang menimpa Pak Bupati," tuturnya.

Menurut Iwa, sesuai UU nomor 23 tahun 2016, tidak boleh ada kekosongan jabatan dalam roda pemerintahan. Hal ini karena posisi Sunjaya masih petahana, dan pelantikan dirinya sebagai kepala daerah terpilih baru akan dilakukan Juni 2019.

Iwa mengaku kasus jual beli jabatan di luar kendali Pemprov Jabar mengingat kejadiannya sangat spesifik.

"Karena kalau arahan dari kita sudah jelas, bahwa proses mutasi dan promosi itu ukurannya adalah kinerja, tingkat keterampilan, tingkat pendidikan dan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Rekomendasi