Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali pemeriksaan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Fahri akan dimintai keterangan sebagai pelapor atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Iya nanti kita agendakan pemeriksaan Pak Fahri ya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dikonfirmasi, Kamis (25/10).
Pemeriksaan dijadwalkan pekan depan. Untuk waktu pastinya, masih akan dibahas.
"Ya pekan depan ya (pemanggilannya)," ujarnya.
Seperti diketahui, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman ke polisi, karena diduga Sohibul telah melakukan pencemaran nama baik. Fahri disebut sebagai pembohong dan pembangkang di PKS.
Laporan Fahri itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018. Terlapor Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.