Keponakan Setnov akui tampung duit korupsi e-KTP USD 3 juta

Tak hanya menampik bilangan transaksi dengan money changer, ia juga mengaku kurir pengantar uang hasil transaksi dengan money changer adalah anak buah Iwan, bukan Ahmad anak buah Irvanto.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Keponakan Setnov akui tampung duit korupsi e-KTP USD 3 juta
Irvanto Hendra Pambudi Cahyo diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Terdakwa tindak pidana korupsi proyek e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo membantah melakukan transaksi sebesar USD 3,5 juta dengan money changer milik Rizwan Barala alias Iwan Barala. Irvanto hanya mengaku melakukan transaksi berupa barter melalui money changer Iwan sebesar USD 3 juta.

Jaksa Abdul Basir awalnya mengonfirmasi adanya transaksi tersebut yang dibenarkan oleh Irvan.

"Betul tapi seingat saya USD 3 juta pak bukan USD 3,5 juta," ujar Irvanto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/10).

Keponakan Setya Novanto itu tetap bergeming saat jaksa mengonfirmasi keterangan Iwan yang menyebutkan ada transaksi barter dengan Irvanto senilai USD 3,5 juta. Keterangan Iwan diikuti dengan bukti invoice atau kwitansi barter.

Tak hanya menampik bilangan transaksi dengan money changer, ia juga mengaku kurir pengantar uang hasil transaksi dengan money changer adalah anak buah Iwan, bukan Ahmad anak buah Irvanto.

"Yang antar itu namanya Iwan, anak buahnya Pak Iwan Barala," tandasnya.

Diketahui, dari kasus ini sudah lima terpidana menjalani eksekusi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, dan Anang Sugiana Sudiharjo. Dua terdakwa yang masih menjalani proses sidang adalah Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Irvanto dan Made Oka didakwa turut serta dalam tindak pidana korupsi sebagai pihak penyalur uang hasil korupsi untuk Setya Novanto.

Rekomendasi